Penguasaan Kawasan Hutan Satgas PKH Capai 2 Juta Hektar

0
PKH

Satgas PKH Kawasan Hutan berhasil menguasai kembali lebih dari 2 juta hektar kawasan hutan ilegal. Satgas ini mulai bekerja sejak 4 Februari 2025. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen menjaga kawasan hutan nasional.


Target Satgas PKH Kawasan Hutan: 3 Juta Hektar

Melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah menargetkan penguasaan kembali total 3 juta hektar. Target tersebut meliputi kebun sawit ilegal, taman nasional, hutan tanaman industri (HTI), dan kewajiban plasma. Oleh karena itu, langkah ini sangat penting untuk melindungi kawasan hutan sebagai aset nasional.

Penguasaan Kawasan Hutan Satgas PKH

Dampak Ekonomi dan Lingkungan Kawasan Hutan

Selain menjaga kawasan hutan, Satgas PKH Kawasan Hutan juga meningkatkan pendapatan negara. Dalam periode Februari hingga Juni 2025, negara memperoleh tambahan pendapatan sebesar Rp615 miliar. Angka tersebut terdiri dari Rp167 miliar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Rp448 miliar pajak non-PBB. Dengan demikian, capaian ini mencerminkan kepatuhan pihak terkait terhadap kewajiban pajak.

Di samping itu, Satgas PKH berhasil memulihkan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo. Kawasan ini sebelumnya dirambah ilegal selama dua dekade. Langkah ini penting untuk menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem.


Pengelolaan Lahan Kawasan Hutan Hasil Penertiban

Pemerintah akan mengelola lahan bernilai ekonomis melalui PT Agrinas Palma Nusantara. Pengelolaan ini dilakukan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Dengan demikian, hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Sinergi Lintas Sektor

Satgas PKH Kawasan Hutan bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga. Menhan RI selaku Ketua Pengarah Satgas PKH mengapresiasi kerja sama ini. Pemerintah berharap semangat pengabdian terus terjaga untuk mendukung pembangunan yang adil dan merata di seluruh Indonesia.


Sumber: kemhan.go.id
Baca juga: artikel lain kami tentang konservasi hutan di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *